MAGELANG_Dua Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan diserahterimakan dengan Bapas Magelang untuk proses pelaksanaan PB, Jum'at (13/10/2023).
Sebelum diserahterimakan ke Bapas Magelang, kedua Anak Binaan dengan didampingi petugas LPKA Kutoarjo dihadapkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso berpesan agar Anak Binaan disiplin menjalani apel ke Bapas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, meneruskan hal-hal positif yang telah telah diajarkan selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo.
"Selamat telah menerima SK Pembebasan bersyarat, itu adalah hak Anak Binaan yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif. Namanya bersyarat, jangan sampai terkena kasus pidana lagi, karena akan berdampak gagal PB dan nantinya waktu saat menjalani PB sampai dengan selesai akan ditambahkan pada pidana baru untuk dijalankan, " pesan Teguh.
Lebih lanjut dijelaskan Teguh kepada Anak Binaan agar disampaikan kepada kerabat atau keluarga bahwa proses usulan hak PB dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan gratis tidak ada pungutan biaya apapun. Ini merupakan wujud pelayanan prima dan birokrasi bersih melayani di LPKA Kutoarjo, imbuh Teguh.
Kedua Anak Binaan dijemput keluarga dari Kabupaten Demak dan Kabupaten Boyolali.(DW)
Copyright © 2020 Publikasi Wartawan Indonesia - All Rights Reserved.